PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
Telah diketahui bersama bahwa di Indonesia setiap
tahun diselenggarakan peringatan Hari Pendidikan Nasional. Berkaitan dengan hal
ini, sepatutnya harus jelas peringatan tersebut ditempatkan dalam perspektif
seperti apa. Perspektif yang dicari adalah yang bersifat jangka panjang yang
merupakan visi bangsa yang akan diwujudkan oleh Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Visi bangsa yang dimaksud di sini adalah seperti
yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah secara sangat jelas menyebutkan
bahwa Pemerintah NKRI mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mencerdaskan kehidupan bangsa pada hakekatnya adalah memajukan pendidikan.
Upaya untuk mewujudkannya antara lain telah dibuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen. Keberadaan kedua Undang-Undang tersebut diharapkan
mampu menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan. Tantangan global dalam bidang pendidikan adalah menjadikan
dunia pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing dengan negara-negara di
dunia. Atau harus mampu menjadi World Class University. Sesungguhnya upaya
untuk membuat dunia pendidikan di Indonesia berkualitas telah dilakukan oleh
Pemerintah, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berisikan standar isi, proses,
kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan. Standar Nasional Pendidikan ini
difokuskan untuk pendidikan Taman Kanak-Kanak, pendidikan Dasar, Dan pendidikan
Menengah. Kualitas yang tinggi dari ketiga pendidikan tersebut akan berdampak
terhadap kualitas pendidikan Tinggi. Keberadaan Standar Nasional Pendidikan ini
belum cukup untuk menjadikan pendidikan di Indonesia berkualitas. Standar yang
menyangkut berbagai macam isi ini perlu diterapkan dalam proses belajar
mengajar. Keberhasilan dalam menerapkan SNP sangat bergantung pada kualitas
Guru dan Dosen. Untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen, dilaksanakan
program kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi untuk guru. Sedangkan untuk
dosen diberlakukan program kualifikasi, kompetensi, sertifikasi, dan jabatan
akademik. Sangat diharapkan keberadaan Sistem Pendidikan Nasional, Standar
Nasional Pendidikan, Kualitas Guru dan Dosen akan mampu mengungkit daya saing
sumber daya insani bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia ini. Hal
ini harus dapat diwujudkan untuk memperbanyak bukan hanya World Class
University saja namun juga harus mampu menjadikan pendidikan TK, SD, SMP, SMA
berkualifikasi World Class. Kebijakan menjadikan dunia pendidikan di Indonesia
berkualitas dan berdaya saing di dunia Internasional jangan hanya ditempatkan
dalam perspektif kebijakan sesaat, namun harus bersifat keberlanjutan.
A. Pengertian Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan (continuing education)
didefinisikan oleh the accrediting commission of the continuing education.
Sebagai berikut: Continuing education as the further development of human
abilities after entrance into employment or voluntary activities. It includes
in- service, upgrading, and updating education. It may be occupational
education or training whichfurthers career or personal development. Continuing
education includes that study made necessary by advances in knowledge. (Apss,
1979: 68-69). Berdasarkan definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pendidikan
berkelanjutan merupakan kesempatan belajar bagi orang dewasa untuk meningkatkan
kemampuan setelah mereka melakukan suatu kegiatan atau suatu pekerjaan sukarela
di masyarakat. Pasal 12 UU RI tahun 2003 menyebutkan bahwa: 1. Pendidikan
menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar 2. Pendidikan menengah terdiri
atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan 3. Pendidikan
menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain
yang sederajat 4. Pendidikan yang sederajat dengan SMA atau MA adalh program
seperti paket C pada jalur pendidikan nonformal.
B. Tujuan Pendidikan Berkelanjutan Pendidikan
berkelanjutan diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar
serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan sosial, budaya
dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia
kerja atau pendidikan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar