Makalah
Rancangan Penyelenggaraan
Pendidikan Sekolah Dasar
Diajukan Sebagai Tugas Final
Mata Kuliah Pendidikan
Berkelanjutan
Oleh:
Baharuddin
1342042001
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sekolah
dasar merupakan pendidikan formal yang boleh dikatakan pondasi atau gerbang
pendidikan formal yang lebih tinggi. Di sekolah dasar inilah dibentuknya
pengetahuan siswa mengenai suatu ilmu.Untuk menanamkan hal mendasar pada anak
didik usia dini ini,dituntuk SDM yang handal.
Beberapa tahun
belakangan ini, banyak
sekolah dasar, khususnya sekolah dasar favorit memberikan
beberapa persyaratan masuk misalnya, dengan tes
psikologi dan terutama
adalah anak harus
bisa membaca. Dampaknya, persyaratan yang
diberikan membuat guru
Taman Kanak-kanak sibuk
mencari cara untuk mengajarkan muridnya
belajar membaca. Padahal, di
Taman Kanak-kanak tidak ada kewajiban anak belajar membaca, kecuali hanya ajang
sosialisasi prasekolah. Demikian pula dengan orang tua yang kebingungan dan
menuntut di Taman Kanak-kanak anak
harus diajarkan untuk
berhitung dan membaca. Seringkali orang
tua dengan sengaja
memberikan les privat
untuk anak bisa membaca
Pendidikan
dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh
pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri
sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta
dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Depdiknas sedang MI dibawah
lingkup Depag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Depdiknas
berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar
Kristen,dll.
Dikarenakan
letak geografis Indonesia maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di
daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan
bahwa banyak guru yang sudah diangkat menjadi pns tapi masih banyak pula guru
yang belum terangkat menjadi pns.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
- Tujuan
khusus: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang
tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga
memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta
mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
- Tujuan
Umum: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik)
di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu
bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Standar Penyelenggara Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, Yaitu:
1.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar
kompetensi lulusan adalah: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang
standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Standar Isi
Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar
isi adalah: Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah. Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A,
Program Paket B, dan Program Paket C
3.
Standar Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar
proses adalah: Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah. Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses
Pendidikan Khusus. Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4.
Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·
Kompetensi pedagogik;
·
Kompetensi kepribadian;
·
Kompetensi profesional; dan
·
Kompetensi sosial.
Pendidik
meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB,
SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada
lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi,
pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
(1)
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
pengawas Sekolah/Madrasah
(2)
Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
(3)
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
(4)
Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
(5)
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
(6)
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
(7)
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
(8)
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar
Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
(9)
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar
Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
(10) Nomor
43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B,
dan Paket C
(11) Nomor
42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
(12) Nomor
44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket
B dan Paket C
(13) Nomor
45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan,
ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin,
instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain,
tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar
sarana dan prasarana adalah:
1. Nomor
24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2. Nomor
33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3. Nomor
40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
6.
Standar Pengelolaan
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang
berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya
operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1. Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2. Bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3. Biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor
69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
3. Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik; dan
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur
oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun
2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
BAB
III
PENUTUP
A. Hasil
Yang Dicapai
Adapun hasil yang ingin dicapai
pada rancangan Program ini, yaitu:
a. Lulusan
dapat memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai tuntutan zaman.
b. Siswa
dapat membaca, menghitung, dan menulis.
c. Masalah
putus sekolah berkurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar