Rabu, 17 Juni 2015

Makalah Rancangan Penyelenggaraan Sekolah Dasar

Makalah



Logo Besar.PNG

Rancangan Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar
Diajukan Sebagai Tugas Final
Mata Kuliah Pendidikan Berkelanjutan



Oleh:
Baharuddin
1342042001




JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2015


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sekolah dasar merupakan pendidikan formal yang boleh dikatakan pondasi atau gerbang pendidikan formal yang lebih tinggi. Di sekolah dasar inilah dibentuknya pengetahuan siswa mengenai suatu ilmu.Untuk menanamkan hal mendasar pada anak didik usia dini ini,dituntuk SDM yang handal.
Beberapa  tahun  belakangan  ini,  banyak  sekolah  dasar,  khususnya sekolah dasar favorit memberikan beberapa persyaratan masuk misalnya, dengan tes  psikologi  dan  terutama  adalah  anak  harus  bisa  membaca.  Dampaknya, persyaratan  yang  diberikan  membuat  guru  Taman  Kanak-kanak  sibuk  mencari cara untuk mengajarkan muridnya  belajar membaca. Padahal,  di Taman Kanak-kanak tidak ada kewajiban anak belajar membaca, kecuali hanya ajang sosialisasi prasekolah. Demikian pula dengan orang tua yang kebingungan dan menuntut di Taman  Kanak-kanak  anak  harus  diajarkan  untuk  berhitung  dan  membaca. Seringkali  orang  tua  dengan  sengaja  memberikan  les  privat  untuk  anak  bisa membaca
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Depdiknas sedang MI dibawah lingkup Depag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Depdiknas berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen,dll.
Dikarenakan letak geografis Indonesia maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang sudah diangkat menjadi pns tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat menjadi pns.
B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
  • Tujuan khusus: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
  • Tujuan Umum: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
   
A.    Standar Penyelenggara Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, Yaitu:
1.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar kompetensi lulusan adalah: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permen Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2.      Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar isi adalah: Permen nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
 Permen nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah. Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
3.      Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar proses adalah: Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus. Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4.      Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·         Kompetensi pedagogik;
·         Kompetensi kepribadian;
·         Kompetensi profesional; dan
·         Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah:
(1)          Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar pengawas Sekolah/Madrasah
(2)          Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
(3)          Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
(4)          Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
(5)          Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
(6)          Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
(7)          Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
(8)          Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
(9)          Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
(10)      Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
(11)      Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
(12)      Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
(13)      Nomor 45 Tahun 2009 tentang standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
5.      Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan  standar sarana dan prasarana adalah:
1.      Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2.      Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3.      Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK


6.      Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1.      Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
2.      Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
3.      Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
3.      Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:

1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.





















BAB III
PENUTUP
A.    Hasil Yang Dicapai
Adapun hasil yang ingin dicapai pada rancangan Program ini, yaitu:
a.       Lulusan dapat memiliki pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai tuntutan zaman.
b.      Siswa dapat membaca, menghitung, dan menulis.
c.       Masalah putus sekolah berkurang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar