Makalah
Tentang Koperasi
Diajukan Sebagai Tugas Final
Mata Kuliah Dimensi Ekonomi Dalam
PLS
Oleh:
Baharuddin
1342042001
JURUSAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi
merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian
nasional.Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
“koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dalam
tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati
tempat dan posisi yang penting.Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional
yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan
rasa persaudaraan, solidaritas dan persaudaraan diantara para anggota.Koperasi
hadir ditengah-tengah masyarakat dengan mengembangkan tugas dan tujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalamrangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas/ dimana,
Sebagai badan usaha rakyat, koperasi perlu membangun diri dan meningkatkan
diri, serta mampu bersaing dengan badan usaha lain berdasarkan prinsip
koperasi, sehingga diharapkan, koperasi sebagai badan usaha rakyat, mampu
berperan sebagai soko guru perekonomian nasional yang berfungsi memperkokoh
perekonomian rakyat, dan membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan makalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa
itu koperasi ?
2. Bagaimanakah
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia ?
3. Apa
fungsi dan peran dari koperasi ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
pembuatan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai eksistensi
distributor dan agen perusahaan dalam implementasinya.
D. Manfaat Penulisan
Adapun
manfaat penulisan makalah ini yaitu:
1. Semoga
makalah ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembaca untuk melakukan
penelitian lebih lanjut.
2. Sebagai
khasanah pustaka di perpustakaan.
3. Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembaca.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah Asosiasi orang – orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip – prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang – orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
Sedangkan
menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Adapun
pegertian koperasi menurut para ahli adalah :
1.
Dr. G. Mladenata. Didalam bukunya “
Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
2.
Dr. Muhammad Hatta, Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka
didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua
buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong
diri sendiri
d. Jujur
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
a. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
b. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat
tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2.
Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam
bahasa Belanda.
3.
Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4.
Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1.
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup
didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis
dalam Bahasa Daerah.
2.
Bea materainya cukup 3 gulden.
3.
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum
Adat.
4. Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.Awalnya koperasi ini
berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
C.
Jenis,
Bentuk, Unsur, Fungsi dan Peran Koperasi
1.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis
koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi
anggotanya.Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
1.
Koperasi Produsen.Koperasi produsen
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya.
2.
Koperasi Konsumen.
3.
Koperasi simpan pinjam
4.
Koperasi serba usaha ( konsumen)
2.
Ciri – ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
4. Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
3.
Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
1. Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
2. Berasaskan
kekeluargaan.
3. Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Keanggotaannya
bersifat sukarela.
5. Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
6. Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
7. Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
4.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
Prinsip
Koperasi
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Prinsip ke dalam
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
mengandung makna bahwa:
1. Menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun
2. Seseorang
dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi
Sifat terbuka mengandung makna dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.Pengelolaan
dilakukan secara demokratis,Pengelolaan demokratis berarti : Rapat anggota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi; Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan
oleh pengurus; Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; Pengurus mengangkat
manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; Kebijakan pengurus
dikontrol oleh anggota melalui pengawas; Laporan keuangan dan kegiatan koperasi
lainnya terbuka dan transparan; Satu anggota satu hak suara.
Pembagian sisa hasil usaha dilakkukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap
anggota pada akhir tahun buku.Transaksi anggota tercatat di koperasi.Persentase
SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal,Modal dalam koperasi pada dasarnya
diperlukan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan.Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal.Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi
suku bunga yang berlaku di pasar.Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank
pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti
mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah
dan bermutu tinggi.
Kemandirian.Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
1.
Modal sendiri yang berasal dari anggota.
2.
Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota.
3.
AD dan ART sendiri.
2.
Prinsip ke luar
1. Pendidikan
perkoperasian. Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya
prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan
koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan.
Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
2. Kerjasama
antar koperasi. Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di
tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi
primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
a.
Asas Koperasi. Koperasi mempunyai
asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber
dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
1.
Asas kekeluargaan. Asas ini mengandung
makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
2.
Asas kegotongroyongan. Asas ini
mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
b.
Tujuan Koperasi. Berdasarkan bunyi pasal
3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga
hal sebagai berikut :
1. Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
2. Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
3. Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
E. Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai
dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama),
tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan
koperasi sebagai berikut:
1. Landasan
Idiil. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila
dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di
Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus
koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai
falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan
Struktural. Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar
1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar
1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33 Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dari rumusan
tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
3. Landasan
Mental. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran
berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah
berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya. Akan tetapi landasan setia
kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan
karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
4. Landasan
Operasional. Landasan Operasional koperasi Indonesia adalah ketentuan-ketentuan
operasional yang harus di taati dan dipatuhi oleh anggota, pengurus, manajer,
dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam
koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan
peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan
operasional Koperasi Indonesia :
1. UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
2. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasiadalah
Asosiasi orang – orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip – prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya
Tujuan
koperasi Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a. Untuk
memajukan kesejahteraan anggotanya;
b. Untuk
memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c. Turut
Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
B. Saran
Kami
selaku penyusun sangat menyadari masih jauh dari sempurna dan tentunya banyak
sekali kekurangan dalam pembutan makalah ini.Hal ini disebabkan karena masih
terbatasnya kemampuan kami.
Oleh
karena itu, kami selaku pembuat makalah ini sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun.Kami juga mengharapkan makalah ini sangat
bermanfaat untuk kami khususnya dan pembaca pada umumnya.
Kansil,
C.S.T dan Kansil, Christine S.T. 2002.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia. Jakarta: SinarGrafika.
Kansil,
C.S.T, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Cetakan 5,
Purwosutjipto,
H.M.N. 1878. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://marsiwirianis.blogspot.com/
http://syadiashare.com/Pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar