NAMA : BAHARUDDIN
NIM : 1342042001
MK : STRATEGI PEMBERDAYAAN KELOMPOK USAHA (SPKU)
TUGAS IV
STRATEGI MENDORONG IKLIM USAHA:
A. Pendanaan
1.
Memperluas sumber pendanaan dan
memfasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah untuk dapat mengakses kredit
perbankan dan lembaga keuangan selain bank.
2.
Memperbanyak lembaga pembiayaan dan
memperluas jaringan sehingga dapat di akses usaha mikro, kecil dan menengah.
3.
Memberikan kemudahan dalam memperoleh
pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan
sesuai dengan kekuatan perundang-undangan
4.
Membantu para pelaku usaha mikro dan
usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang
disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang
mengunankan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang
disediakan oleh pemerintah.
B. Sarana dan prasarana
1.
Mengadakan prasarana umum yang dapat
mendorong dan mengembangkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil
2.
Memberikan keringanan tariff prasarana
tertentu bagi usaha mikro dan kecil
C. Informasi usaha
1.
Membentuk dan mempermudah pemanfaatan
bank data dan jaringan informasi bisnis
2.
Mengadakan dan menyebarluaskan informasi
mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi
dan mutu.
3.
Memberikan jaminan tranparansi dan akses
yang sama bagi semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam segala
infomasi usaha.
D. Kemitraan
1.
Mewujudkan kemitraan antar usaha mikro,
kecil dan menengah
2.
Mewujudkan kemitraan antara usaha mikro,
kecil dan menengah dan usaha besar
3.
Mendorong terjadinya hubungan yang
saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro,
kecil dan menengah
4.
Mendorong terjadinya hubungan yang
saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro,
kecil, menengah dan usaha besar.
5.
Mengemangkan kerja sama untuk
meningkatkan posisi tawar usaha mikro, kecil dan menengah.
6.
Mendorong terbentuknya struktur pasar
yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen
7.
Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan
pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan
usaha mikro, kecil dan menengah
E. Perizinan usaha
1.
Menyederhanakan tata cara dan jenis
perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu
2.
Membebaskan biaya perizinan bagi usaha
mikro, dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi usaha kecil.
F. Kesempatan berusaha
1.
Menentukan peruntukan tempat usaha yang
meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industry,
lokasi pertanian rakyat,, okasi pertambangan rakyat, lokasi wajar bagi pedagang
kaki ima serta lokasi lainnya.
2.
Menentapkan alokasi waktu berusaha untuk
usaha mikro dan kecil di subsector perdagangan retail.
3.
Mencadangkan bidang dan jenis kegiatan
usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai
warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun.
4.
Menetapkan bidang usaha yang di
cadangkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah serta bidang usaha yang terbuka
untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil
dan menengah.
5.
Meindungi usaha tertentu yang strategis
untuk usaha mikro, kecil dan menengah
6.
Mengutamakan pengunaan produk yang di
hasilkan oleh usaha mikro, kecil melalui pengadaan secara langsung
7.
Memprioritaskan pengadaan barang atau
jasa dan pemborongan kerja pemerintah dan pemerintah daerah
8.
Memberikan bantuan konsultasi hukum dan
pembelaan.
G. Promosi dagang
1.
Meningkatkan promosi produk usaha mikro,
kecil dan menengah di dalam maupun di luar negeri.
2.
Memperluas sumber pedanaan untuk promosi
produk usaha mikro, kecil dan menengah di dalam maupun di luar negeri
3.
Memberikan insentif dan tata cara
pemberian insentif untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang mampu menyediakan
pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam maupun di luar
negeri
4.
Memfasilitasi pemilikan hak dan kekayaan
inteletual atas produk dan desain usaha mikro, kecil dan menengah dalam
kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.
H. Dukungan kelembagaan
Dukungan kelembagaan
ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi ingkubator, lembaga
pelayanan pengembangan usaha, konsultan keungan mitra bank, dan lembaga profesi
sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan
menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar