Rabu, 09 Mei 2018

STRATEGI MENDORONG IKLIM USAHA

NAMA  : BAHARUDDIN
NIM       : 1342042001
MK        : STRATEGI PEMBERDAYAAN KELOMPOK USAHA (SPKU)

TUGAS IV
STRATEGI MENDORONG IKLIM USAHA:
A.    Pendanaan
1.      Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi usaha mikro, kecil dan menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan selain bank.
2.      Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringan sehingga dapat di akses usaha mikro, kecil dan menengah.
3.      Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan kekuatan perundang-undangan
4.      Membantu para pelaku usaha mikro dan usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang mengunankan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh pemerintah.
B.     Sarana dan prasarana
1.      Mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan usaha mikro dan kecil
2.      Memberikan keringanan tariff prasarana tertentu bagi usaha mikro dan kecil
C.    Informasi usaha
1.      Membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis
2.      Mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi dan mutu.
3.      Memberikan jaminan tranparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam segala infomasi usaha.
D.    Kemitraan
1.      Mewujudkan kemitraan antar usaha mikro, kecil dan menengah
2.      Mewujudkan kemitraan antara usaha mikro, kecil dan menengah dan usaha besar
3.      Mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro, kecil dan menengah
4.      Mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar.
5.      Mengemangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar usaha mikro, kecil dan menengah.
6.      Mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen
7.      Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha mikro, kecil dan menengah
E.     Perizinan usaha
1.      Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu
2.      Membebaskan biaya perizinan bagi usaha mikro, dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi usaha kecil.
F.     Kesempatan berusaha
1.      Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industry, lokasi pertanian rakyat,, okasi pertambangan rakyat, lokasi wajar bagi pedagang kaki ima serta lokasi lainnya.
2.      Menentapkan alokasi waktu berusaha untuk usaha mikro dan kecil di subsector perdagangan retail.
3.      Mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun.
4.      Menetapkan bidang usaha yang di cadangkan untuk usaha mikro, kecil dan menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat harus bekerja sama dengan usaha mikro, kecil dan menengah.
5.      Meindungi usaha tertentu yang strategis untuk usaha mikro, kecil dan menengah
6.      Mengutamakan pengunaan produk yang di hasilkan oleh usaha mikro, kecil melalui pengadaan secara langsung
7.      Memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah dan pemerintah daerah
8.      Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.
G.    Promosi dagang
1.      Meningkatkan promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah di dalam maupun di luar negeri.
2.      Memperluas sumber pedanaan untuk promosi produk usaha mikro, kecil dan menengah di dalam maupun di luar negeri
3.      Memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk usaha mikro, kecil dan menengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam maupun di luar negeri
4.      Memfasilitasi pemilikan hak dan kekayaan inteletual atas produk dan desain usaha mikro, kecil dan menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.
H.    Dukungan kelembagaan
Dukungan kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi ingkubator, lembaga pelayanan pengembangan usaha, konsultan keungan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar