Oleh
: Baharuddin
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
STANDAR KOMPETENSI
KONSELOR
A.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Inti
|
Kompetensi
|
1.
Menguasai teori dan praksis pendidikan
|
a. Menguasai
ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
b. Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan
dan proses pembelajaran
c. Menguasai
landasan budaya dalam praksis pendidikan
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis
dan psikologis serta perilaku konseli
|
a.
Mengaplikasikan
kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
b. Mengaplikasikan kaidah-kaidah
kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
c.
Mengaplikasikan
kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
d. Mengaplikasikan kaidah-kaidah
keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
e. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan
mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya
pendidikan
|
3.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan
dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
|
a.
Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal
dan informal
b. Menguasai esensi bimbingan dan konseling
pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
c.
Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini,
dasar dan menengah, serta tinggi.
|
B.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Inti
|
Kompetensi
|
1.
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
a.
Menampilkan
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Konsisten dalam menjalankan kehidupan
beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
c.
Berakhlak
mulia dan berbudi pekerti luhur
|
2.
Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan
memilih
|
a.
Mengaplikasikan
pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual,
bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
b. Menghargai dan mengembangkan potensi
positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
c.
Peduli
terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya
d. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sesuai dengan hak asasinya.
e. Toleran terhadap permasalahan konseli
f.
Bersikap
demokratis.
|
3.
Menunjukkan
integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat
|
a.
Menampilkan
kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar,
ramah, dan konsisten )
b. Menampilkan emosi yang stabil.
c.
Peka,
bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
d. Menampilkan toleransi tinggi terhadap
konseli yang menghadapi stres dan frustasi
|
4.
Menampilkan
kinerja berkualitas tinggi
|
a.
Menampilkan
tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
b. Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
c.
Berpenampilan
menarik dan menyenangkan
d. Berkomunikasi secara efektif
|
C.
Kompetensi Sosial
Kompetensi Inti
|
Kompetensi
|
1. Mengimplementasikan kolaborasi intern di
tempat bekerja
|
a.
Memahami
dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas,
pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja
b. Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat
bekerja
c.
Bekerja
sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang
tua, tenaga administrasi)
|
2. Berperan dalam organisasi dan kegiatan
profesi bimbingan dan konseling
|
a.
Memahami
dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
b. Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan
konseling
c.
Aktif
dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan
profesi
|
3. Mengimplementasikan kolaborasi
antarprofesi
|
a.
Mengkomunikasikan
aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi
lain
b. Memahami peran organisasi profesi lain
dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
c.
Bekerja
dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
d. Melaksanakan referal kepada ahli profesi
lain sesuai dengan keperluan
|
D.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Inti
|
Kompetensi
|
1. Menguasai konsep dan praksis asesmen
untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
|
a.
Menguasai
hakikat asesmen
b. Memilih teknik asesmen, sesuai dengan
kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
c.
Menyusun
dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
d. Mengadministrasikan asesmen untuk
mengungkapkan masalah-masalah konseli.
e. Memilih dan mengadministrasikan teknik
asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
f.
Memilih
dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli
berkaitan dengan lingkungan
g.
Mengakses
data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
h. Menggunakan hasil asesmen dalam
pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
i.
Menampilkan
tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
|
2. Menguasai kerangka teoretik dan praksis
bimbingan dan konseling
|
a.
Mengaplikasikan
hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
b.
Mengaplikasikan
arah profesi bimbingan dan konseling.
c.
Mengaplikasikan
dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
d.
Mengaplikasikan
pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
e.
Mengaplikasikan
pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling.
f.
Mengaplikasikan
dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
|
3. Merancang program Bimbingan dan
Konseling
|
a.
Menganalisis
kebutuhan konseli
b.
Menyusun program bimbingan dan konseling
yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif
dengan pendekatan perkembangan
c.
Menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
d.
Merencanakan
sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
|
4. Mengimplementasikan program Bimbingan
dan Konseling yang komprehensif
|
a.
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling.
b.
Melaksanakan
pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
c.
Memfasilitasi
perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
d.
Mengelola
sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
|
5. Menilai proses dan hasil kegiatan
Bimbingan dan Konseling.
|
a.
Melakukan
evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
b. Melakukan penyesuaian proses pelayanan
bimbingan dan konseling.
c.
Menginformasikan
hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak
terkait
d. Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi
untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
|
6. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap
etika profesional
|
a.
Memahami
dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
b. Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan
kewenangan dan kode etik profesional konselor
c.
Mempertahankan
objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
d. Melaksanakan referal sesuai dengan
keperluan
e. Peduli terhadap identitas profesional
dan pengembangan profesi
f.
Mendahulukan
kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
g.
Menjaga
kerahasiaan konseli
|
7. Menguasai konsep dan praksis penelitian
dalam bimbingan dan konseling
|
a.
Memahami
berbagai jenis dan metode penelitian
b. Mampu merancang penelitian bimbingan dan
konseling
c.
Melaksaanakan
penelitian bimbingan dan konseling
d. Memanfaatkan hasil penelitian dalam
bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan
konseling
|
Referensi :
SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN
KOMPETENSI KONSELOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar